Jenderal bintang dua ini juga menegaskan, Polri tidak tidak main-main dalam menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Adapun para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, lanjut dia, ditangkap pada 18 Mei 2022 di Kabupaten Pati yang tersebar di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya, TKP pertama di gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Kedua di gudang di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, dan ketiga mengamankan mobil Isuzu Elf di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Baca Juga: Kenaikan Harga Solar Ancam Suplai Ikan Nasional dan Sumber Penghasilan Nelayan
Jumlah tersangka yang ditangkap dalam perkara ini sebanyak 12 orang dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan di Pati ada tiga unit mobil tangki warna putih biru, empat unit mobil yang dimodifikasi, dan sejumlah bak penampung solar.
Menurut Luthfi, solar subsidi itu dijual kembali dengan harga di bawah harga solar industri, yakni antara Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter.
Dengan demikian, maka para pelaku mendapat keuntungan berkisar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.
Dalam setiap harinya, perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter.
Sedangkan kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp4 miliar lebih.
Baca Juga: Temukan 1.800 Liter Solar dalam Truk, Polisi Tangkap 4 Sopir Terkait Praktik Penimbunan Solar
Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap Kapal Tanker Permata Nusantara V di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta karena diketahui mengangkut BBM solar sebanyak 499.000 liter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.