SUKOHARJO, KOMPAS.TV – Hanya demi membangun kos-kosan, pembeli tanah nekat menjebol tembok benteng Keraton Kartasura. Padahal tembok benteng tersebut telah didaftarkan sebagai cagar budaya.
Tembok yang tersusun dari batu bata ini memiliki panjang sekitar 65 meter. Adapun bagian tembok yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.
Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono mengatakan, pihaknya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan material.
Menurutnya, di lokasi lahan itu rencananya akan dibangun tempat usaha.
"Rencana mau dibangun kos-kosan," ujarnya, Sabtu (23/4/2022).
Tembok yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), itu dibongkar pada Kamis (21/4) sore.
Penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura ini bermula dari aktivitas jual beli tanah yang terjadi pada Maret 2022.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Geram Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol
Bambang mengaku keluarganya telah membeli tanah seluas 682 meter persegi, yang pada sebagian lokasinya terdapat tembok Benteng Keraton Kartasura.
Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp850 juta.
Bambang menuturkan, tanah tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini tinggal di Lampung.
"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp850 juta.”
“Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," ucapnya.
Bambang juga menyebut, selama pihaknya membersihkan lahan tersebut, tidak ada yang menyampaikan bahwa kawasan itu bagian dari cagar budaya.
"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh, dilarang, katanya milik purbakala.”
“Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," ungkapnya.
Ketua RT setempat, kata Bambang, bahkan memintanya untuk membongkar tembok Keraton Kartasura itu karena merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.
Setiap kali membersihkan rumput liar di lahan itu menghabiskan kas sebesar Rp300.000.
Baca Juga: Usai Diperbaiki, Hari Ini Underpass Makamhaji Kartasura Kembali Dibuka dan Bisa Dilalui
Terisah, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Sukronedi menjelaskan, tembok Benteng Keraton Kartasura seharusnya dilindungi, karena telah didaftarkan sebagai cagar budaya.
"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya, dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati, ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya, Sabtu.
Ia menambahkan, merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda , seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, polisi sudah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.
Polisi juga sudah memberi garis polisi pada tembok Keraton Kartasura yang dijebol.
"Dan memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya.”
“Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS. Tentunya kami akan berikan backup, koordinasi dan eksistensi," paparnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.