JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdig. Polisi juga menyita barang bukti senilai Rp167 miliar.
Selain menetapkan 24 tersangka, polisi juga menetapkan empat orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang bukti yang disita terdiri dari berbagai aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perjudian online.
Baca Juga: Penangkapan 1 DPO Kasus Judi "Online" Situs W88, Tersangka Berperan Jadi Manajer Regional Indonesia
#buron #judionline #komdigi #buron #judol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.