SUKABUMI,KOMPAS.TV- Aparat Kepolisian dari Polsek Jampang Kulon, melakukan razia minuman keras, kepada para pedagang yang berjualan di Wilayah Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Puluhan miras berbagai jenis merek, yang dikemas didalam kardus tersebut, disita dari para pedagang eceran, mulai dari pedagang jamu, warung kelontongan, hingga pedagang baju yang memiliki usaha sampingan miras ilegal tersebut. Dalam sekali razia tersebut Polisi mengamankan hingga 80 botol miras. Sementara razia ini dilakukan secara rutin yang dalam satu minggu Polisi bisa menyita hingga 300 botol miras.
Sementara itu para penjual miras tersebut, saat ini dilakukan tindak pidana ringan oleh Aparat kepolisian. Menurut Polisi hasil razia miras kali ini, semakin berkurang dibanding sebelumnya. Razia ini dilakukan sesuai intruksi Kapolres untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadhan. raziapun akan terus dilakukan untuk menciptakan zero alkohol, sesuai peraturan Daerah di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.