YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap fakta baru terkait kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengakibatkan 13 penumpang meninggal di jalan Imogiri-Dlingo Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan didapati Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus Mercedes Benz dengan Nopol AD-1507-EH itu sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Pemilik Bus Kecelakaan Maut di Bantul Sebut Bus Masih Laik Jalan, Polisi Periksa 3 Saksi
Sebab, masa berlaku Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus tersebut hanya berlaku sampai 1 Juli 2021.
Terkait temuan itu, kata Ihsan, penyidik kepolisian akan mendalami terkait dengan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata dari bus tersebut.
"Kami juga menemukan fakta di lapangan terkait dengan izin angkutan itu. Tadi sudah rapat koordinasi bersama,” kata Kapolres Bantul melalui keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).
“Itu juga akan kami cek apakah ada implikasinya dengan kecelakaan ataukah hanya administrasi saja."
Baca Juga: Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul yang Tes Antigennya Positif Covid-19 Pilih Pulang
Oleh karena itu, kata Ihsan, tim penyidik Polres Bantul, Dirlantas Polda DIY, dan Korlantas Mabes Polri bersama tim traffic accident analysis (TAA) yang sedang melakukan olah TKP kecelakaan tunggal itu akan mendalami keterkaitan izin dengan kejadian kecelakaan.
"Masih kami dalami apakah surat tidak layak tersebut akhirnya berimplikasi terjadinya kecelakaan, tentunya ini merupakan informasi untuk didalami oleh rekan-rekan penyidik, khususnya tim TAA yang sudah bekerja mulai dari kemarin sampai dengan hari ini," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.