"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.
Karena sudah ditagih berkali-kali dan pelanggan masih bersikeras, petugas PLN pun dipukul di lokasi.
Dalam video tersebut warga menanyakan surat tugas petugas PLN saat akan mencabut meteran pelanggan.
Kata Ahmad, pemutusan aliran listrik memang tidak disebutkan secara detail dalam surat perintah yang dibawa petugas itu.
Baca Juga: Angin Kencang Patahkan Tiang PLN dan Tumbangkan Pohon, Listrik 2 Kelurahan di Bantul Padam
Namun, lanjut dia, aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan yakni apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.
Pemutusan sementara dapat dilakukan dengan memutus kabelnya atau mesin meterannya dibongkar sementara.
Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.
Jika sudah begitu, peralatan listrik bisa dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.
"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.
Terkait peristiwa itu petugas PLN yang dipukul telah melapor ke Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (2/2).
"Sudah diproses oleh polsek, pelaku sudah diperiksa oleh kepolisian," ujar Ahmad.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.