JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka terbagi menjadi dua klaster.
"Pertama klaster pelaku, yang kedua adalah klaster notaris," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Klaster pelaku merujuk kepada asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, yakni Riri Kharisma dan suaminya, Edriyanto.
Lalu klaster notaris yang membantu pelaku memalsukan akta surat tanah milik keluarga Nirina. Mereka masing-masing yaitu Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Farida ditahan bersama kedua pelaku, sementara Ina dan Erwin masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Komplotan Mantan ART Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal saat Cut Indria Martini yang adalah ibunda Nirina, sebelumnya sempat memercayakan pengurusan enam sertifikat tanah tersebut pada Riri Khasmita.
Bahkan saking percayanya, almarhumah ibu Nirina membiarkan surat tanah tersebut dipegang oleh pelaku.
Sayangnya, kepercayaan itu ternyata dimanfaatkan Riri dengan melakukan tindak pidana untuk menguasai hak dan kepemilikan dari surat tanah tersebut.
"Awalnya dipercaya oleh almarhum (ibu Nirina) untuk mengurus, pertama adalah pembayaran PBB dengan ngasih surat kuasa ke pelaku. Karena terlalu dipercaya pada saat itu oleh almarhum, bahkan sertifikatnya pun dipegang oleh si tersangka ini," terang Yusri.
"Pelaku ini kemudian melakukan pemalsuan surat untuk menguasai semuanya, maka dia ubah namanya. Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya sedangkan yang lima surat lagi atas nama Riri."
Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Ngaku Disekap, Ancam Bakal Lapor Balik
Selain dibantu suami, Riri Khasmita tidak bekerja sendiri.
Ia memiliki kenalan seorang notaris bernama Farida dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tangerang yang melancarkan aksinya jadi mafia tanah.
Namun, Farida butuh bantuan notaris lainnya. Sebab, keenam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat.
Pihak yang membantu Farida adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Kasus ini terungkap setelah ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 12 November 2019.
Sampai kemudian pada November 2020, keluarga Nirina mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Barulah Nirina dan keluarganya mengetahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka atas Kasus Mafia Tanah, Termasuk ART Nirina Zubir
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa bahwa kasus ini masih belum selesai dan akan terus dilakukan pendalaman untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Saat ini masih akan dilakukan pendalaman siapa saja yang bermain di belakang. Karena yang namanya mafia itu pasti tidak dikerjakan sendiri. Ini yang akan masih terus didalami," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.