BENGKULU, KOMPAS.TV - Terpidana Rosit Joko Santoso yang merupakan mantan Direktur PT Bio Nusantara, langsung dibawa ke Bengkulu sabtu pagi, usai ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan di Jakarta Timur pada kamis lalu.
Terpidana penggelapan 840 juta rupiah uang perusahaan itu melarikan diri usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, terdakwa sempat menerima vonis bebas pada Pengadilan Negeri Bengkulu, hingga jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi.
Selama pelarian sejak tahun 2018, terpidana diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal, dan bersembunyi di Kawasan Jakarta Timur.
Selain Rosit, Tim Kejaksaan kini tengah mengejar rekannya bernama Cecep, yang juga divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus yang sama.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas penahanan dan kesehatan di Kejari Bengkulu, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Bengkulu untuk menjalani hukuman.
#Buronan #BuronanDitangkap #KejariBengkulu #MahkamahAgung #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.