Kompas TV regional berita daerah

Rumah Sengketa Ditempati Paksa, Ahli Waris Usir Pasutri

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 12:20 WIB
Penulis : KompasTV Manado

MANADO, KOMPAS.TV - Sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bumi Nyiur, Wanea yang  masih dalam sengketa,  dan telah diamankan oleh pihak kepolisian, diduga dimasuki secara paksa oleh sepasang suami istri.  Ahli waris yang adalah pelapor dalam sengketa ini bersama tim kuasa hukum pun berinisiatif mengusir keluar rumah,  kedua orang yang diduga diperintahkan oknum pengacara pihak terlapor untuk menduduki rumah tersebut.

Inilah proses pengambil alihan rumah sengketa milik almarhum Henny Kondoy,  berlokasi di Bumi Nyiur, Wanea, Manado  oleh ahli waris Steven Kondoy bersama tim kuasa hukum.

Di lokasi didapati sepasang suami istri, yang sudah menduduki rumah tersebut selama beberapa hari. Setelah ditelusuri tim kuasa hukum ahli waris yang di ketuai Fahmi Awule, mendapati mereka adalah orang suruhan oknum pengacara pihak terlapor. Pihak ahli waris dan ketua tim kuasa hukum pun langsung mengambil tindakan pengusiran, atas kedua orang tersebut.

Ketua tim hukum ahli waris, Fahmi Awule mengatakan bahwa ini adalah tindakan pelanggaran hukum, karena sebelumnya sengketa ini telah diserahkan untuk ditangani kepolisian, dan telah di police line.

Sementara menurut, Stevi Lalamentik yang menduduki rumah tersebut, dirinya hanya diperintahkan oleh oknum pengacara pihak terlapor.

Kuasa hukum ahli waris, aris minto gumolung mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum atas penerebosan rumah sengketa ini.

Sementara pihak kepolisian, yakni  Kapolsek Wanea,  Akp Bartho Dambe saat dimintai keterangan lewat telepon genggam menjelaskan pendudukan rumah sengketa oleh pihak terlapor adalah kesepakatan kedua belah pihak. Keterangan tersebut  dibantah keras oleh ahli waris Steven Kondoy, karena tidak ada pemberitahuan akan hal ini sebelumnya oleh pihak polsek wanea. Setelah berhasil mengusir oknum pasutri, ahli waris akhirnya  mengmbok kembali rumah sengketa tersebut.

Kasus ini muncul ketika pemilik rumah, almarhum Henny Kondoy wafat dan meninggalkan surat  wasiat atas semua harta miliknya termasuk rumah yang disengketakan kepada adiknya Steven Kondoy. Almarhum yang meninggalkan seorang anak pungut,  berusaha mengambil alih semua harta ibu angkatnya melalui seorang pengacara berinisial dm. Kasus ini dalam penanganan polresta manado.

#kompastvmanado #rumahsengketa #ahliwaris

EDWARD SIWI / JIMMY DAPAR / KOMPAS TV MANADO / SULAWESI UTARA

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x