PALEMBANG, KOMPAS.TV - Punya angka penularan Covid-19 cukup tinggi secara nasional membuat Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya Kota Palembang, masuk dalam zona merah penyebaran virus Corona.
Imbasnya, pemerintah setempat melarang semua masjid di Kota Pempek tersebut untuk menggelar Salat Id pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Anies Baswedan Pertimbangkan Beri Izin Warga DKI Gelar Salat Idul Fitri di Area Terbuka
Pada Senin (3/5/2021), Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan: "Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi."
Selain itu, hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksikan hal yang sama untuk seluruh daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kasus Covid-19
"Kami satu komando, tidak ada salat Idul Fitri di masjid. Solusinya, ya, kita salat bersama di rumah," ungkapnya usai menggelar rapat, Senin kemarin.
Harnojoyo menjelaskan, meski pelaksanaan Salat Id ditiadakan, ia tak melarang warga untuk tetap melanjutkan salat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadan.
Baca Juga: Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Kemenag Solo Ingatkan Protokol Kesehatan
Sebab, memasuki akhir Ramadan, para jemaah masjid sudah berkurang dengan sendirinya.
Ia pun meminta peran serta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Selain itu, Walikota juga akan mengetatkan protokol kesehatan (proses) di setiap kecamatan. Sebab, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palembang masih berlangsung.
"Bukan hanya pemerintah saja, seluruh masyarakat juga harus ikut berperan menghadapi Covid-19 ini," ujar Harnojoyo seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Masyarakat Tarawih dan Salat Id di Masjid
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah menambahkan, ada 1.200 masjid dan mushala yang tersebar di 18 kecamatan di kota ini.
Masjid dan mushala itu akan diberikan sosialisasi terkait larangan untuk menggelar salat Id.
"Kami akan kirim surat ke seluruh masjid dan mushala agar tidak menggelar salat Id. Kami ikuti intruksi dari Pemkot Palembang," sambung Deni.
Menurut Deni, salat Id merupakan salat sunah. Dengan demikian, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah.
"Karena salat Idul Fitri merupakan salat sunah, sebaiknya dahulukan dulu wajib, baru sunah," tandas Deni.
Baca Juga: Muhadjir Ingatkan Tarawih dan Salat Idul Fitri Dibuat Simpel dan Tak Berkepanjangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.