MALANG-KOMPAS.TV-Anggota Polsek Sukun menangkap sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Malang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kesepuluh tersangka tersebut mulai dari pengguna narkoba hingga kurir.
Dalam penangkapan tersebut, total polisi menyita satu kilogram ganja, dan lima gram sabu.
Barang bukti terbesar disita dari tersangka MDF.
"Saat kami geledah, dari MDF tersimpan ganja dalam 7 bungkus berwarna coklat, total 554 gram,. Dari keseluruhan total kami amankan 1 kilogram ganja dan lima gram sabu" kata Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, Kamis (22/04/2021).
Sementara itu dua dari sepuluh tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina.
"Untuk meningkatkan stamina, saat bekerja" tutur AP dan HP.
#tersangkanarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.