Kompas TV regional peristiwa

Pengendara Moge Bogor Ditangkap, Diangkut Pakai Truk lalu Diberi Gantungan Pelanggar PPKM

Kompas.tv - 13 Februari 2021, 14:57 WIB
pengendara-moge-bogor-ditangkap-diangkut-pakai-truk-lalu-diberi-gantungan-pelanggar-ppkm
Pengendara moge kena sanksi PPKM di Bogor, Jawa Barat. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Penulis : Fadhilah

BOGOR, KOMPAS.TV - Kepolisian Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap pengendara motor gede (moge) yang melanggar sistem ganjil genap di wilayahnya.

Polisi mengaku telah mengidentifikasi video konvoi motor gede tersebut. Dari 12 pengendara moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap, 3 di antaranya terbukti melanggar. Ketiga pengendara moge tersebut teridentifikasi menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.

Pengendara moge yang melanggar tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM. Tak hanya itu ketiganya juga langsung dibawa ke Satgas Covid-19 ke Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.

Baca Juga: Rombongan Moge Lewati Ganjil Genap Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-Mentang!

Sambil mengenakan gantungan bertuliskan pelanggar PPKM para pelanggar langsung diproses petugas Satpol PP Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menerangkan, rombongan moge tersebut berangkat dari Bintaro menuju ke Puncak.

"Berangkat dari Bintaro sekitar pukul 06.00 WIB pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Sabtu (13/2/2021).

Rombongan moge ini lantas kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat rombongan melintas petugas di check point sedang salat jumat.

"11.30 WIB sampai 13.00 WIB melaksanakan break salat jumat, sehingga mereka tidak ada diskriminasi, kalau emang ada petugas pasti akan dilakukan," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut. Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan.

"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.

"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Baca Juga: Anggota Rombongan Moge Bernopol L 2271 BI, Milik Siapa?

Pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap, Jumat (12/2/2021) kemarin, diamankan petugas. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Respons Bima Arya

Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.

"Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran denagan sangat cepat bisa mengidentifikasi," kata Bima.

Terkait sanksi yang diberikan walaupun para pengendara memgaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan.

"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya.

Baca Juga: Ini Kata Bupati Bogor dan Kapolres Soal Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Rapid Antigen

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x