Klungkung, KOMPASTV - Penangkapan tersangka , Ruben Kehi Kaka, asal sumba barat daya , terkait pencurian dua sepeda motor ini berawal dari laporan warga kehilangan sepeda motor pada awal september lalu .
Penyelidikan diakukan setelah lapotan kedua dengan melihat bukti dan saksi pada rekaman kamera pemantau di lokasi pencurian kedua pada awal oktober lalu . Penangkapan tersangka di rumah kosnya tanpa perlawanan berarti , dengan barang bukti dua sepeda motor pakaian saat melakukan pencurian sesuai rekaman kamera pemantau, kunci palsu dan plat nomor polisi palsu untuk mengelabuhi petugas .
Kepala satuan resesse kriminal POLRES Klungkung AKP Arya Seno Wimoko , mengatakan , efek pandemi covid 19 tersangka mendapat asimilasi dari kasus pencurian sebelumnya . Namun karena tidak memiliki uang setelah keluar penjara, tersangka berusaha mencari pekerjaan namun tidak dapat dan akhirnya mencuri sepeda motor .
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara . Dan saat ini tersangka ditahan di polres klungkung bali .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.