Ketika menggeledah empat orang tersebut, polisi tidak menemukan narkoba. Tapi setelah diteliti, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dekat mereka yang hanya berjarak 4 meter.
"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu-sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu,” kata dia.
Setelah dites urine, orang-orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Artis Ditangkap Kasus Narkoba Pakai Alasan Pandemi Corona, Polisi: Itu Bukan untuk Keringanan
Meminta Uang
Faturrahman membenarkan adanya dugaan permintaan uang dari bawahannya itu. Tetapi dia mengklaim, hal tersebut bukanlah pemerasan.
“Kami tidak menutup-nutupi, ada pelanggaran anggota kami. Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata Faturrahman dikutip dari Kompas.com pada Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengatakan kasus lima perwira tersebut sudah ditangani Propam Polda Sultra. Proses kasusnya telah masuk tahap penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.
Baca Juga: Gembong Narkoba Ini Akui Kecanduan Wanita dan Miliki 23 Anak
Adapun sanksi terberat jika mereka terbukti melanggar kode etik ialah diberhentikan dengan tidak hormat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.