Kompas TV pendidikan sekolah

Syarat Daftar dan Cara Pilih SDN Jalur Kepindahan Orangtua maupun Prestasi untuk PPDB Jakara 2024

Kompas.tv - 10 Juni 2024, 16:53 WIB
syarat-daftar-dan-cara-pilih-sdn-jalur-kepindahan-orangtua-maupun-prestasi-untuk-ppdb-jakara-2024
Pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Jakarta 2024 (Sumber: Disdik DKI Jakarta)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk memilih sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Calon siswa yang sudah memiliki akun yang terverifikasi dapat mendaftar dan memilih sekolah tujuan mulai dari Senin, 10 Juni 2024 hingga 12 Juni 2024.

Pendaftaran dan pemilihan sekolah untuk PPDB Jakarta 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Selain itu, ada pula PPDB Bersama tahap pertama di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Langkah-langkah pendaftaran dan pemilihan sekolah dapat dilakukan melalui situs web resmi di https://ppdb.jakarta.go.id.

Cara Daftar dan Memilih Sekolah di PPDB Jakarta 2024

Mengutip juknis PPDB Jakarta 2024, calon peserta didik baru (CPDB)/ /Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

  1. Akses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
  2. Login dengan cara memasukan Nomor Peserta dan Password;
  3. Memilih sekolah tujuan;
  4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Cara memilih sekolah jenjang SD

A. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru

1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen asli sebagai berikut:

Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023; Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru; Kartu Keluarga

3. CPDB dapat memilih sekolah tujuan: Paling banyak 3 (tiga) Sekolah yang telah ditetapkan, sesuai Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan; CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.

4. Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.

5. Dalam hal hasil verifikasi pada angka 4 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x