Kompas TV pendidikan sekolah

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 untuk SMP Lewat Jalur Zonasi

Kompas.tv - 20 Mei 2024, 16:40 WIB
ketentuan-ppdb-jakarta-2024-untuk-smp-lewat-jalur-zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024. (Sumber: Instagram/jakdisdiktv)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

c. Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan "Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan"; atau

d. Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.

5. Jika ada perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan tidak termasuk kategori pada poin 4, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya;

6. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

a. penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/atau

b. Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.

7. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP, CPDB harus mengikuti prapendaftaran terlebih dahulu, dengan cara seperti berikut ini.

Cara Mengikuti Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024:

  • Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  • Klik "Registrasi", lalu isi Identitas Pribadi dan Identitas Alamat
  • Langkah 1: Masukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Cek NIK"
  • Klik "Langkah Selanjutnya"
  • Langkah 2: Lengkapi identitas Tingkat Lulusan, Asal Lulusan, Tahun Lulus, No HP Pendaftar dan Tanggal Cetak Kartu Keluarga
  • Klik "Langkah Selanjutnya"
  • Langkah 3: Lengkapi Identitas Sekolah Asal meliputi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah Asal, Nama Sekolah dan Akreditasi Sekolah
  • Pilih "Langkah Selanjutnya", atau klik "Langkah Sebelumnya" untuk mengulangi langkah sebelumnya
  • Langkah 4: Wajib unduh/cetak Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran sebagai pernyataan data yang diisi telah sesuai
  • Periksa data yang telah Anda masukkan sebelumnya, pastikan data sudah benar
  • Klik "Cetak Tanda Bukti" untuk mengunduh/mencetak tanda bukti prapendaftaran calon peserta didik
  • Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran berisi informasi username dan password untuk melanjutkan ke tahap pengisian nilai rapor dan prestasi.

Jadwal Seleksi PPD Jakarta 2024

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 - 26 Juni 2024 (dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir pendaftaran)
  • Proses Seleksi: 24 - 26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 (ditutup 17:00 WIB)
  • Lapor Diri: 27 - 28 Juni 2024 (dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir).

Baca Juga: Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta SD 2024, Ini Link dan Jadwalnya


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x