Kompas TV pendidikan sekolah

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 untuk SMP Lewat Jalur Zonasi

Kompas.tv - 20 Mei 2024, 16:40 WIB
ketentuan-ppdb-jakarta-2024-untuk-smp-lewat-jalur-zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024. (Sumber: Instagram/jakdisdiktv)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024.

Para calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SMP diwajibkan mengikuti tahap prapendaftaran yang berlangsung hari ini, Senin 20 Mei hingga 5 Juni mendatang.

Proses prapendaftaran dan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dilakukan melalui laman resmi https://sidanira.jakarta.go.id.

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP Jalur Zonasi:

1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;

2.  Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK;

4. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin 3, KK terakhir dapat digunakan jika:

a. orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 MIN, MTsN dan MAN

b. orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x