JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 mulai dicairkan pada Selasa (30/5/2023) lalu kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta. Berikut cara cek status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Melansir kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan
Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).
Link yang dapat diakses untuk memeriksa status penerima KJP Plus adalah: kjp.jakarta.go.id.
Berikut langkah-langkah cek status penerima dana KJP Plus:
Jika nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair 30 Mei, SD Dapat Rp250.000/Bulan, Mahasiswa Rp9 Juta/Semester
Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan:
1. SD/MI
2. SMA/MA
3. SMP/MTS
4. SMK
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Sumber : kjp.jakarta.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.