KOMPAS.TV - Kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang berlanjut ke meja hijau.
Menurut Ilham, polisi telah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P21) sekitar bulan lalu.
"Bulan lalu polisi serahkan berkas pemeriksaan ke JPU. Sekitar sebulan setelah pelimpahan perkara, sidang sudah dimulai. Relatif cepat," ujar Ilham Bintang kepada Kompas.tv, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: 8 Tersangka Pembobolan Rekening Ilham Bintang Akhirnya Dicokok Polisi
Ilham menduga ada yang aneh pada sidang kasus tersebut. Pasalnya, pada persidangan tidak ada pihak Indosat dan Commonwealth Bank yang ditersangkakan. Kedua pihak itu tampaknya akan melenggang dari tanggung jawab.
"Saya tetap khawatir sidang ini pun sengaja dipercepat di tengah fokus perhatian masyarakat tertuju pada pandemi," kata Ilham.
Padahal, lanjut dia, jelas sekali pengakuan pihak Indosat bahwa karyawannya kebobolan karena tidak mengikuti SOP aktivasi. Namun Karyawan Gerai Indosat di BintaroXchange hanya diberhentikan.
"Yang pasti, kejadian serupa akan sering terjadi kerena kelalaian karyawan tidak menjadi tanggung jawab langsung corporat," jelasnya.
Baca Juga: Ilham Bintang Ceritakan Kronologi Pembobolan Rekening Lewat Pencurian Sim Card
Diketahui, kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang terjadi pada terjadi pada Januari 2020 lalu.
Selanjutnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk delapan tersangka pada Februari 2020.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial D, H, H, R, T, W, J, dan A. Tersangka D diketahui sebagai otak tindak pidana tersebut. Dia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini bermula ketika kartu SIM seluler milik Ilham Bintang mendadak tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal dia sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham Bintang kaget melihat rekeningnya dikuras habis.
Dia kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Dia melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Beruntung, polisi berhasil membekuk pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Baca Juga: SIM Card Ilham Bintang Dicuri, Rekening Bank Dibobol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.