A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Bantah Nazaruddin Bebas karena Status Justice Collaborator

Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Bantah Nazaruddin Bebas karena Status Justice Collaborator

Kompas.tv - 17 Juni 2020, 16:44 WIB
kpk-bantah-nazaruddin-bebas-karena-status-justice-collaborator
M. Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta (20/11/2017). (Sumber: KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memastikan tidak pernah menetapkan terpidana Muhammad Nazaruddin sebagai Justice Collaborator. 

Hal ini bertentangan dengan pertanyataan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang menyebut Nazaruddin bebas karena adanya status Justice Collaborator dari KPK.

Muhammad Nazaruddin, terpidana korupsi pembangunan Wisma Atlet bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari Minggu (14/6/2020) lalu. 

Baca Juga: M. Nazaruddin Bebas dari Penjara Sukamiskin

Mantan Wabendum Partai Demokrat ini bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB) karena masa pidananya habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memastikan telah 3 kali menolak rekomendasi asimilasi dan juga bebas bersyarat terhadap terpidana Muhamad Nazaruddin.

“KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya, yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019,” ungkap Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya, KPK pada tahun 2014 dan 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin, karena Nazaruddin membantu mengungkap sejumlah perkara seperti korupsi Wisma Atlet Hambalang, perkara KTP Elektronik dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator (jc)," ujarnya.

Baca Juga: Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham

KPK meminta Ditjenpas selektif untuk memberikan hak binaan bagi napi koruptor.

“KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ali.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x