A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Daftar Lengkap Zona Merah Jakarta. Ojol Dilarang Masuk!

Kompas TV nasional berita kompas tv

Daftar Lengkap Zona Merah Jakarta. Ojol Dilarang Masuk!

Kompas.tv - 8 Juni 2020, 16:38 WIB
daftar-lengkap-zona-merah-jakarta-ojol-dilarang-masuk
Ilustrasi: Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online (ojol) setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Ojol sudah boleh membawa penumpang mulai hari ini, Senin (8/6/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sudah bisa mengangkut penumpang kembali mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

Meski demikian, operasionalnya masih terbatas karena dilarang angkat penumpang dari zona merah Jakarta.

Seperti diketahui, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, namun masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 tergolong tinggi.

Baca Juga: Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang Hari Ini, Wajib Pakai APD, Melanggar Ada 3 Hukuman

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Bahkah pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyebaran tinggi.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b." demikian bunyi aturan Dishub DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Perkantoran Jakarta Dibuka: Anies Ingatkan Protokol Kesehatan, Penumpang KRL Mengular

Zona Merah Jakarta




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x