Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbauan larangan mudik tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, kendaraan yang keluar dari DKI Jakarta cukup banyak.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, total 465.582 kendaraan telah meninggalkan DKI Jakarta melalui arah timur, barat, dan selatan pada sepekan atau H-7 sampai H-1 Lebaran 2020.
Meski terbilang masih tinggi, angka tersebut turun 62 persen dari lalu lintas pada periode yang sama tahun sebelumnya ketika tidak ada pandemi virus corona.
Baca Juga: Lebaran Hari Pertama, Jalur Pantura Sepi Pemudik!
Puncak Arus Mudik dan Rincian
Adapun lalu lintas tertinggi terjadi pada H-4 dengan angka 92.668 kendaraan yang meninggalkan Ibu Kota.
"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 39 persen dari arah timur, 34 persen dari arah barat, dan 27 persen dari arah selatan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).
Pada kesempatan sama, ia menjelaskan bahwa kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah timur dikontribusi dari dua gerbang tol (GT) pengganti GT Cikarang Utama.
Ketiganya yaitu GT Cikampek Utama untuk pengguna jalan menuju Jalan Tol Trans-Jawa dan GT Kalihurip Utama.
Pengendara yang berasal dari arah ini merupakan pengguna jalan menuju Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi.
Adapun rinciannya, GT Cikampek Utama 1 dengan jumlah 103.440 kendaraan, turun sebesar 81 persen dari Lebaran 2019.
GT Kalihurip Utama 1, dengan jumlah 76.357 kendaraan, turun sebesar 64 persen dari Lebaran tahun lalu.
Total kendaraan yang melintas menuju arah timur sebanyak 179.797 kendaraan, atau turun sebesar 76 persen dari Lebaran tahun 2019.
Sementara itu, kendaraan dari arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Merak-Tangerang sebesar 34 persen atau sebanyak 157.926 kendaraan. Angka ini turun sebesar 42 persen.
Kemudian, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta dari arah selatan/lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 127.859 kendaraan, turun 33 persen.
Adapun arus lalu lintas dalam kota pada hari raya Idul Fitri 1441 H terpantau ramai lancar, seperti yang terjadi di Tol Cikunir arau Cikampek, Tol Kapuk, Tol Dalam Kota, Tol JORR, hingga GT Pluit, dan GT Pondok Ranji.
Baca Juga: Nekat! Kendaraan Pemudik Plat Nomor Jakarta Diminta Putar Balik Petugas
Polemik Mudik Lokal
Tradisi masyarakat Indonesia selain mudik adalah silaturahmi ke rumah orang tua atau saudara terdekat.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, tradisi tersebut menimbulkan polemik.
Gara-gara pandemi ini, muncul istilah mudik lokal. Maksudnya, mudik yang dilakukan masih di dalam satu wilayah atau aglomerasi dengan tujuan untuk silaturahmi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan sulit untuk melarang warga bepergian. Namun, selama tidak keluar dari wilayah Jabodetabek, menurut dia, masih tak apa.
"Untuk yang silaturahim ke rumah orang tua kan kita tidak bisa mengeceknya satu per satu. Selama masih dalam satu aglomerasi, Jabodetabek, tidak dilarang," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Pergub 47/2020. Bagi yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (bepergian) di wilayah aglomerasi.
Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020. Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB, atau keluar/masuk zona merah.
“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” kata Fahri.
Dari kepolisian juga menegaskan bahwa bagi yang tetap nekat untuk bepergian, aturan PSBB masih tetap berlaku.
Aturan berkendara tersebut, antara lain, membatasi jumlah penumpang dalam mobil menjadi setengah dari kapasitas serta mengatur posisi duduk untuk menjaga jarak.
Kemudian berboncengan menggunakan motor hanya untuk yang tinggal dengan alamat yang sama, dan tentunya selalu menggunakan masker.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Warga DKI Mudik Lokal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.