Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Adapun arus lalu lintas dalam kota pada hari raya Idul Fitri 1441 H terpantau ramai lancar, seperti yang terjadi di Tol Cikunir arau Cikampek, Tol Kapuk, Tol Dalam Kota, Tol JORR, hingga GT Pluit, dan GT Pondok Ranji.
Baca Juga: Nekat! Kendaraan Pemudik Plat Nomor Jakarta Diminta Putar Balik Petugas
Polemik Mudik Lokal
Tradisi masyarakat Indonesia selain mudik adalah silaturahmi ke rumah orang tua atau saudara terdekat.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, tradisi tersebut menimbulkan polemik.
Gara-gara pandemi ini, muncul istilah mudik lokal. Maksudnya, mudik yang dilakukan masih di dalam satu wilayah atau aglomerasi dengan tujuan untuk silaturahmi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan sulit untuk melarang warga bepergian. Namun, selama tidak keluar dari wilayah Jabodetabek, menurut dia, masih tak apa.
"Untuk yang silaturahim ke rumah orang tua kan kita tidak bisa mengeceknya satu per satu. Selama masih dalam satu aglomerasi, Jabodetabek, tidak dilarang," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Pergub 47/2020. Bagi yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (bepergian) di wilayah aglomerasi.
Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020. Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB, atau keluar/masuk zona merah.
“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” kata Fahri.
Dari kepolisian juga menegaskan bahwa bagi yang tetap nekat untuk bepergian, aturan PSBB masih tetap berlaku.
Aturan berkendara tersebut, antara lain, membatasi jumlah penumpang dalam mobil menjadi setengah dari kapasitas serta mengatur posisi duduk untuk menjaga jarak.
Kemudian berboncengan menggunakan motor hanya untuk yang tinggal dengan alamat yang sama, dan tentunya selalu menggunakan masker.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Warga DKI Mudik Lokal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.