Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi itu di antaranya adalah melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan
rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya (Bahar bin Smith) telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Reynhard.
Selain itu, Bahar bin Smith juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018, kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya serta sanksi lainnya sesuai ketentuan," Reynhard menjelaskan.
Jadi pencabutan SK asimilasi itu dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan (Bahar bin Smith).
"Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith telah dicabut asimilasinya pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," Imbuh Reynhard.
Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Ini Kata Pengacaranya
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith dikabarkan masuk penjara lagi, setelah baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Sabtu lalu (16/5/2020).
Bahar bebas dari tahanan itu dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.
Informasi bahwa Bahar ditangkap dan dimasukan ke penjara lagi dibenarkan oleh Slamet Maarif.
"Ya. Sekarang pengacaranya sedang di Gunung Sindur (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Slamet Maarif kepada kompas.tv, Selasa (19/5/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.