A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Alasan Dirjen Pemasyarakatan Bahar bin Smith Dimasukkan ke Penjara Lagi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Alasan Dirjen Pemasyarakatan Bahar bin Smith Dimasukkan ke Penjara Lagi

Kompas.tv - 19 Mei 2020, 11:35 WIB
alasan-dirjen-pemasyarakatan-bahar-bin-smith-dimasukkan-ke-penjara-lagi
Habib Bahar bin Smith dilaporkan telah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga mengungkapkan alasan dan pertimbangan kenapa narapidana Bahar bin Smith harus dimasukkan ke tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lagi.

Baca Juga: Baru Bebas Beberapa Hari Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Kenapa?

Menurut Reynhard, dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (19/5/2020), menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar bin Smith) diberikan hak narapidana mendapatkan asimilasi di rumah di tengah ancaman wabah Covid-19.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Kelas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020, yang bersangkutan (Bahar bin Smith) untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai Sabtu (16 Mei 2020) pukul 15.30 WIB," ujar Reynhard. 

Namun demikian, lanjut Reynhard, pada Selasa dini hari (19/5/2020), ijin asimilasi Bahar bin Smith dicabut.

Hal itu berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, bahwa selama menjalani asimilasi itu Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

Padahal PK Bapas Bogor inilah yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Baca Juga: Dua Sebab Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Setelah Bebas Asimilasi

"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) dinilai telah melakukan pelanggaran khusus," tutur Reynhard.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x