A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Gerebek Ratusan Orang yang Padati Tempat Prostitusi di Jakarta Utara Saat PSBB

Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Gerebek Ratusan Orang yang Padati Tempat Prostitusi di Jakarta Utara Saat PSBB

Kompas.tv - 17 Mei 2020, 22:12 WIB
polisi-gerebek-ratusan-orang-yang-padati-tempat-prostitusi-di-jakarta-utara-saat-psbb
Ilustrasi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah ancaman wabah pandemi Covid-19, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sejumlah kafe yang ada di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020) dini hari. 

Hasilnya, kurang lebih 106 orang diamankan polisi karena sedang terlibat prostitusi di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Tutup Akibat Covid-19, Warga Bengkulu Ini Jadi Muncikari Prostitusi Online

Padahal saat itu di wilayah DKI Jakarta sedang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Minggu (17/5/2020).

Menurut Budhi, 106 orang yang diamankan polisi itu sedang terlibat praktek prostitusi di lokasi tersebut.

"Sebanyak 106 orang terdiri dari pengunjung, karyawan, kemudian penyelenggara kafe itu sendiri dan juga wanita-wanita tuna susila yang ada di kafe tersebut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020). 

Budhi menjelaskan, informasi terkait lokasi prostitusi tersebut berawal dari laporan warga kepada Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara. 

Dari informasi tersebut, Tim Tiger langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 00.30 WIB. 

Baca Juga: Karyawan BUMN Berkantor Lagi, Pakar Ingatkan Harus Ada Pelonggaran PSBB Dulu

Alhasil, tak salah sasaran, ternyata ada kerumunan orang yang memadati tujuh kafe yang berdiri di gang sempit tersebut.

"Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila termasuk juga kami temukan alat kontrasepsi kemudian catatan-catatan keuangan," tutur Budhi. 

Budhi melanjutkan, di antara 106 orang tersebut diberikan sanksi sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB dengan hukuman membersihkan fasilitas umum di Jakarta Utara. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x