Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah ancaman wabah pandemi Covid-19, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sejumlah kafe yang ada di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020) dini hari.
Hasilnya, kurang lebih 106 orang diamankan polisi karena sedang terlibat prostitusi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Tutup Akibat Covid-19, Warga Bengkulu Ini Jadi Muncikari Prostitusi Online
Padahal saat itu di wilayah DKI Jakarta sedang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Minggu (17/5/2020).
Menurut Budhi, 106 orang yang diamankan polisi itu sedang terlibat praktek prostitusi di lokasi tersebut.
"Sebanyak 106 orang terdiri dari pengunjung, karyawan, kemudian penyelenggara kafe itu sendiri dan juga wanita-wanita tuna susila yang ada di kafe tersebut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020).
Budhi menjelaskan, informasi terkait lokasi prostitusi tersebut berawal dari laporan warga kepada Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.
Dari informasi tersebut, Tim Tiger langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Karyawan BUMN Berkantor Lagi, Pakar Ingatkan Harus Ada Pelonggaran PSBB Dulu
Alhasil, tak salah sasaran, ternyata ada kerumunan orang yang memadati tujuh kafe yang berdiri di gang sempit tersebut.
"Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila termasuk juga kami temukan alat kontrasepsi kemudian catatan-catatan keuangan," tutur Budhi.
Budhi melanjutkan, di antara 106 orang tersebut diberikan sanksi sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB dengan hukuman membersihkan fasilitas umum di Jakarta Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.