A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kesal, Ketua DPRD Marahi Kadisbud DKI Jakarta Sembari Gebrak Meja

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kesal, Ketua DPRD Marahi Kadisbud DKI Jakarta Sembari Gebrak Meja

Kompas.tv - 19 Februari 2020, 18:11 WIB
kesal-ketua-dprd-marahi-kadisbud-dki-jakarta-sembari-gebrak-meja
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat di Gedung DPRD DKI Jakarta (Sumber: kompas.com)
Penulis : Desy Hartini

Pekan lalu, Iwan menyatakan, dia tidak mau mengungkapkan isi rekomendasi TSP ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk menggunakan Monas sebagai lokasi gelaran Formula E.

Menurut Iwan, rekomendasi tersebut tak perlu diungkap ke publik karena menjadi urusan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. 

"Ini dapur kami. Dapur kami, jangan Anda lihat bahannya apa saja. Ini dapur, dapur saya apa yang kami bahas masa detailnya mau diomongin," ucap Iwan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis lalu. 

Ia mengatakan, yang terpenting adalah pihaknya sudah memberikan rekomendasi agar Monas bisa digunakan sebagai lokasi balap mobil listrik, meski Monas merupakan kawasan cagar budaya.

"Sudah posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," ujar dia. 

Baca Juga: Sekda DKI: Anies Baswedan Tak Bohongi Publik Soal Rekomendasi Formula E, Cuma Salah Ketik...

Terkait surat rekomendasi, Anies sebelumnya mengklaim telah mendapatkan surat itu dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.

Anies menyinggung soal rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno pada 11 Februari 2020. 

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies dalam surat itu. 

Anies menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Namun, Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang dimaksud Anies. 

Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies. 

"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito pada 12 Februari 2020. 

Setelah ada bantahan TACB itu, Iwan Wardhana kemudian menyebutkan bahwa rekomendasi didapat dari TSP, bukan dari TACB. 

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku, surat itu salah ketik dan akan mengirimkan surat untuk memperbaiki surat itu. 

Baca Juga: PDIP Gak Percaya Pemprov DKI Soal Alasan Salah Ketik Rekomendasi Formula E di Monas

Sebab, ada kesalahan ketikan dalam surat yang dikirimkan pada 11 Februari tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x