Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem tilang elektronik telah diberlakukan sejak 1 Februari 2020 lalu.
Dan selama sepekan diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.201 pelanggaran sepeda motor dengan jenis pelanggar terbanyak yakni melintas jalur busway sebanyak 625 pelanggar.
Bila sebelumnya pelanggar dihentikan Polantas dengan cara manual dengan memberi form tilang, kini dengan sistem tilang elektronik, pemilik kendaraan tak bisa lagi berkelit.
Untuk memperketat pengawasan, sejumlah titik di seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpasang kamera ETLE.
Bahkan polisi tengah melakukan instalasi 40 kamera elektronik yang akan terpasang di 26 titik persimpangan wilayah Kota Tua, Tomang, Slipi dan sebagainya.
Sebelumnya di Jakarta Pusat, kamera ETLE terpasang di sembilan titik lokasi strategis.
Sementara di Jakarta Selatan ada tujuh kamera ETLE yang siap menangkap pengemudi pelanggar lalu lintas.
Lalu di Jakarta Barat di tiga simpang besar yakni Simpang Slipi, Tomang dan Grogol, juga sudah dilengkapi kamera pengawas.
Dan di Jakarta Timur, sebanyak enam titik juga sudah terpasang kamera pengawas yang siap merekam pelat nomor pelanggar lalu lintas.
Segala upaya untuk menciptakan pengendara yang sadar tertib berlalu lintas, tentu bergantung pada seberapa efektif sistem yang dibuat bisa membuat jera si pelanggar.
Pemberlakuan sistem tilang elektronik terhitung sistem yang baru bagi masyarakat Indonesia khususnya di kota besar.
Meski begitu masyarakat menyambut positif gebrakan kepolisian lalu lintas ini.
Secanggih-canggihnya suatu sistem yang diterapkan, tentu hasil yang maksimal akan sangat tergantung dari konsistensi penegak hukum menegakkan peraturan yang telah dibuat.
Dan yang tak kalah pentingnya, masyarakat juga harus mengutamakan kedisiplinan sebagai sesama pengguna jalan.
Lebih lengkap, simak dialog tentang tilang elektronik di Sapa Indonesia Malam bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Sugiyapranata Semarang Joko Setiyowarno, dan Pengamat Teknologi Informasi Roy Suryo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.