A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Buruh Geruduk Istana Merdeka Soal Omnibus Law, Apa Sih Isinya?

Kompas TV nasional kompas petang

Buruh Geruduk Istana Merdeka Soal Omnibus Law, Apa Sih Isinya?

Kompas.tv - 30 Januari 2020, 19:45 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa dari sejumlah elemen buruh berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Gabungan dari beberapa elemen buruh se Jabodetabek melakukan long march menuju Istana Merdeka.

Dalam orasinya, para buruh menolak Omnibus Law lantaran program tersebut dikhawatirkan akan merugikan profesi buruh.

Selain itu, peserta aksi mendesak pemerintah untuk segera menghapus Omnibus Law.

Baca Juga: Skema Upah Per Jam di Omnibus Law Memantik Protes

Dikutip dari laman detik.com, Omnibus Law itu aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Manfaatnya, omnibus law menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. 

UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. 

Ada banyak materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan. Berikut diantaranya:

Omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Baca Juga: Demo Protes RUU Omnibus Law, Polisi Perketat Pengamanan

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x