Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
30 Desember lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, meringkus tiga kapal asing di perairan Natuna Utara.
Awak kapal ditangkap, dan sejumlah hasil tangkapan disita. Kini, sejumlah tersangka ada di Pontianak, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di meja hijau.
Kapal asing asal Vietnam ini, melakukan perlawanan. Pengejaran juga terus dilakukan selama 30 menit.
Namun tidak adanya itikad baik, memaksa anak buah kapal pengawas milik Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, PSDKP, Pontianak melancarkan timah panas ke arah kapal milik Vietnam.
Akibatnya, dua orang ABK Vietnam terluka.
Sisanya dibawa ke Stasiun PSDKP, Pontianak, untuk dimintai keterangan sebelum bersaksi di hadapan Pengadilan Negeri, Pontianak.
Menteri Kelautan dan Perikanan, mengapresiasi penangkapan tiga kapal asing pencuri ikan di perairan Natuna Utara.
Edhy Prabowo menyatakan saat upaya penangkapan, tiga kapal pencuri ikan membawa total 36 anak buah kapal.
Penangkapan kapal asing pencuri ikan sebagai salah satu upaya penegakan kedaulatan di perairan Indonesia.
Untuk satu kapal penangkap ikan milik Vietnam, disebut mampu menghasilkan omzet hingga 30 miliar rupiah untuk satu kali pelayaran.
Terbuat dari campuran bahan baku kayu dan fiber, kapal-kapal besar sering kali berkeliaran di perairan Indonesia.
Selama tiga tahun terakhir setidaknya ada 345 kasus ilegal fishing di perairan indonesia.
Vietnam, Filipina dan Malaysia menempati peringkat tiga teratas negara asing yang sering tertangkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.