JAKARTA, KOMPAS.TV — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada Jumat (7/3/2025), jaksa penuntut umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Hasto ke JPU, Bagaimana Kelanjutan Nasib Sekjen PDI-P?
Hasto terjerat dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara pertama, ia diduga terlibat dalam suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.
Suap itu dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Dana tersebut kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Wahyu Setiawan serta Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Ia juga disebut memerintahkan seorang penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut KPK Congkak dalam Menghadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan penyidik KPK kepada JPU pada Kamis (6/3/2025). Hanya dalam waktu satu hari, JPU langsung melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Proses ini berjalan lebih cepat dibandingkan batas waktu maksimal 14 hari kerja yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menariknya, tumpukan berkas perkara Hasto begitu tebal hingga harus dibawa menggunakan troli oleh tim kuasa hukumnya.
"Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa, dan hari ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Johannes Tobing, kuasa hukum Hasto, sambil menunjukkan berkas yang ia sebut sangat tebal.
Saat ini, jadwal sidang perdana Hasto masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya hanya perlu menunggu keputusan dari pengadilan.
"Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Baca Juga: Ketum Projo soal Pertemuan Hashim dan Jokowi Disebut terkait Status Hasto: Jangan Spekulatif
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.