JAKARTA, KOMPAS.TV — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada Jumat (7/3/2025), jaksa penuntut umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Hasto ke JPU, Bagaimana Kelanjutan Nasib Sekjen PDI-P?
Hasto terjerat dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara pertama, ia diduga terlibat dalam suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.
Suap itu dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Dana tersebut kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Wahyu Setiawan serta Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Ia juga disebut memerintahkan seorang penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.