Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut KPK Congkak dalam Menghadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan penyidik KPK kepada JPU pada Kamis (6/3/2025). Hanya dalam waktu satu hari, JPU langsung melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Proses ini berjalan lebih cepat dibandingkan batas waktu maksimal 14 hari kerja yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menariknya, tumpukan berkas perkara Hasto begitu tebal hingga harus dibawa menggunakan troli oleh tim kuasa hukumnya.
"Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa, dan hari ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Johannes Tobing, kuasa hukum Hasto, sambil menunjukkan berkas yang ia sebut sangat tebal.
Saat ini, jadwal sidang perdana Hasto masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya hanya perlu menunggu keputusan dari pengadilan.
"Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Baca Juga: Ketum Projo soal Pertemuan Hashim dan Jokowi Disebut terkait Status Hasto: Jangan Spekulatif
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.