JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan Ketua Umum (Ketum) Bahlil Lahadalia tidak terlibat megakorupsi tata kelola minyak Pertamina. Megakorupsi ini diperkirakan merugikan negara setidaknya Rp193,7 triliun.
Nurul mengatakan, jika ada isu Bahlil terlibat korupsi belaka, maka narasi tersebut bisa dianggap sebagai fitnah. Nurul menggarisbawahi kasus korupsi ini terjadi pada kurun 2018-2024, sedangkan sang ketum baru menjabat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Agustus 2024.
“Narasi yang menyebut Pak Bahlil terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan fitnah. Pak Bahlil saja baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Skandal korupsi ini terjadi pada 2018-2023,” kata Nurul dalam keterangan pers, Senin (3/3/2025).
Nurul menjamin Bahlil sama sekali tidak terlibat dalam setiap keputusan Pertamina selama periode tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional
Menurutnya, Bahlil justru menginginkan agar minyak mentah dalam negeri diolah dalam fasilitas pengolahan atau kilang dalam negeri. Sehingga, Kementerian ESDM disebutnya tidak lagi mengizinkan ekspor minyak mentah ke luar negeri.
“Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Pak Bahlil tengah berbenah. Salah satunya soal tata kelola minyak mentah melalui izin impor bahan bakar minyak (BBM),” kata Nurul dikutip Kompas.com.
Kementerian ESDM pun disebutnya sedang mempercepat proses impor menjadi enam bulan dari sebelumnya satu tahun. Percepatan proses impor ini ditujukan agar evaluasi per tiga bulan bisa dilakukan lebih mudah.
Nurul Arifin pun meminta publik lebih kritis dalam menilai megakorupsi Pertamina. Ia meminta agar publik tidak sampai salah persepsi.
“Ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa pihak terkait harus bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi ini,” katanya.
Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka sehubungan megakorupsi Pertamina pada 2018-2023. Enam tersangka berstatus sebagai petinggi anak perusahaan Pertamina.
Berikut daftar tersangka megakorupsi Pertamina yang merugikan negara hingga setidaknya Rp193,7 triliun:
Baca Juga: PDIP Sebut Ahok Antusias jika Dipanggil Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.