JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan draf yang beredar di media sosial tentang Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Kami cermati di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” ucap Dasco.
Dasco kemudian merinci pasal-pasal yang dibahas Komisi 1 DPR terkait dengan revisi UU TNI.
Ia mengatakan, setidaknya ada 3 pasal yang kemudian masuk dalam revisi undang-undang TNI.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM sebut DPR Tidak Transparan Bahas RUU TNI: Kita Sulit Akses Dokumen Resmi
“3 Pasal itu terdiri dari, pasal 3 yaitu mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal, yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden itu tidak ada perubahan,” kata Dasco.
“Kemudian, ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Dasco, pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga pasal 47, bunyinya adalah pejabat aktif yaitu para prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau Lembaga.
Sebelumnya, kata Dasco, di UU TNI yang lama hanya memperbolehkan penempatan untuk 10 Kementerian atau Lembaga, sementara di RUU TNI ada penambahan.
Baca Juga: Usman Hamid Beberkan Kronologi Dugaan Intimidasi Detasemen Intelijen Kodam Jaya ke KontraS
“Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer, yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” jelas Dasco.
Selain itu, Dasco menuturkan, pada pasal 47 ayat 2 juga diatur tentang prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Jadi dalam revisi undang-undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” ucap Dasco.
“Kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda,” lanjut Dasco.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.