Kompas TV nasional peristiwa

Usman Hamid: Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kemensetneg Keliru dan Salahi UU yang Lebih Tinggi

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 12:49 WIB
usman-hamid-perpres-148-tahun-2024-tentang-kemensetneg-keliru-dan-salahi-uu-yang-lebih-tinggi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara keliru dan menyalahi aturan Undang-undang yang lebih tinggi.

Sesuai beleid yang ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi disebutkan, posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden.

“Itu kan posisinya, posisi jabatan politis sekretaris kabinet, tiba-tiba dikeluarkan Peraturan Presiden untuk menempatkan Teddy yang tidak mengundurkan diri seolah-olah bukan lagi di jabatan politis seperti sekretaris kabinet, melainkan di bawah sekretariat militer,” ucap Usman dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (17/3/2025).

“Nah itu sebenarnya keputusan yang keliru dan menyalahi undang-undang yang lebih tinggi. Ada azas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori, itu undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang atau hukum yang lebih rendah, peraturan presiden itu dikesampingkan tidak bisa dipakai,” lanjut Usman.

Baca Juga: Usman Hamid Ungkap di RUU TNI Ada Pasal Disetujui Berhubungan dengan Peran TNI di Luar Pertahanan

Ia menambahkan, hal yang salah juga terkait dengan penunjukkan TNI aktif atau Mayjen Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog oleh Mentei BUMN.

“Itu juga salah, tapi lebih parah lagi komunikasi dari menteri BUMN, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat beda-beda dalam soal ini. Panglima mengatakan harus mundur, KSAD mengatakan sudah tidak lagi berdinas sekarang menjadi staf khusus Panglima TNI, ini yang bener yang mana,” tanya Usman.

Usman pun mengutip pernyataan mantan Pimred Kompas Budiman Tanuredjo yang menilai komunikasi istana sangat buruk dan tidak ada koherensi antara pimpinan instansi baik kementerian maupun lembaga.

“Termasuk di jajaran TNI apalagi KSAD, KSAD saat mengatakan mereka yang khawatir akan Dwi Fungsi TNI di dalam RUU TNI itu otaknya kampungan, bayangkan diksi yang digunakan itu diksi yang tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang jenderal,” ujar Usman.

Baca Juga: Pakar Hukum UGM sebut DPR Tidak Transparan Bahas RUU TNI: Kita Sulit Akses Dokumen Resmi

“Karena diksi (kampungan) itu artinya kita terbelakang, kita kurang ajar, kita tidak terdidik, coba dibaca Kamus Besar Bahasa Indonesia dan ini sebenarnya kesalahan para perumus seolah-olah kata kampungan itu adalah kata yang berkonotasi negative, itu harus dikoreksi,” lanjutnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x