Termasuk kode program studi sesuai Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Kedua, Ombudsman meminta Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar menyusun kebijakan mekanisme transparansi pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Khususnya seleksi kompetensi bidang non-CAT (Computer Assisted Test), yakni wawancara, psikotes, dan tes kesehatan.
Menurut Robert, pemerintah saat ini cenderung abai terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas pada tahapan pelaksanaan tes SKB.
Sedangkan yang ketiga, Ombudsman meminta Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan untuk memastikan seleksi CASN bebas dari intervensi dari pihak tertentu.
"Kami melihat masih ada indikasi campur tangan pihak lain dalam seleksi CASN 2024,” ungkap Robert, dikutip dari Antara.
Hal itu memberi potensi terjadinya malaadministrasi yang tentunya menimbulkan kerugian.
Baik materil maupun non-materil bagi banyak pihak dan mencederai rasa keadilan.
Adapun langkah keempat, yaitu seleksi CASN harus bebas malaadministrasi dan terlaksana sesuai dengan tata kelola seleksi yang akuntabel.
Baca Juga: Ombudsman RI Buka Lowongan 128 Formasi Calon Asisten Tahun 2024, Simak Cara Pendaftarannya
Dengan demikian, Ombudsman meminta kepada Pemerintah atau Pansel melakukan evaluasi menyeluruh bagi perbaikan sistem rekrutmen dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tanpa terkecuali, melakukan penegakan hukum, serta pemberian sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi parah pihak yang melanggar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.