Kompas TV nasional peristiwa

Wamenaker Soroti Bonus Hari Raya Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Perusahaan Terancam Sanksi

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 13:42 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi laporan terkait bonus Hari Raya sebesar Rp50 ribu yang diterima oleh mitra pengemudi ojek dan taksi daring.

Jika laporan tersebut terbukti, perusahaan aplikator yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

Pernyataan ini disampaikan Wamenaker usai menghadiri acara penyerahan bonus Hari Raya di kantor salah satu perusahaan aplikator di Jakarta Selatan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa alasan di balik nominal bonus yang dinilai tidak layak tersebut.

Menurutnya, jumlah bonus tersebut tidak pantas diberikan kepada mitra pengemudi yang telah bekerja keras selama periode Lebaran.

Pemerintah akan memastikan hak para mitra tetap diperhatikan oleh perusahaan aplikator.

#ojol #wamenaker

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji di Bangkalan, Tiga Pelaku Ditangkap

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x