KOMPAS.TV - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi laporan terkait bonus Hari Raya sebesar Rp50 ribu yang diterima oleh mitra pengemudi ojek dan taksi daring.
Jika laporan tersebut terbukti, perusahaan aplikator yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
Pernyataan ini disampaikan Wamenaker usai menghadiri acara penyerahan bonus Hari Raya di kantor salah satu perusahaan aplikator di Jakarta Selatan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa alasan di balik nominal bonus yang dinilai tidak layak tersebut.
Menurutnya, jumlah bonus tersebut tidak pantas diberikan kepada mitra pengemudi yang telah bekerja keras selama periode Lebaran.
Pemerintah akan memastikan hak para mitra tetap diperhatikan oleh perusahaan aplikator.
#ojol #wamenaker
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji di Bangkalan, Tiga Pelaku Ditangkap
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.