JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar buka suara terkait kasus kilennya yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ian mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Ian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025) dilansir dari Antara.
Menurut penuturannya, penghentian penyidikan perlu dilakukan mengingat tidak adanya bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
"Karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," tegasnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Harap Kasus Firli Bahuri Selesai dalam 1 hingga 2 Bulan ke Depan
Tak hanya itu, ia juga menyinggung terkait berkas perkara kliennya yang sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Adapun pengembalian berkas terseut dimaksudkan agar dilengkapi Polda Metro Jaya. Hal itu dikarenakan dinilai belum memenuhi syarat materiil.
Ia menuturkan, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri, sekurang-kurangnya dua orang.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Kendati demikian, Firli belum juga ditahan setelah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
Namun dalam kasus ini, Firli berstatus saksi meski perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Eks Penyidik Bongkar Peran Firli Bahuri Dalam Lambatnya KPK Selesaikan Kasus Harun Masiku dan Hasto
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto sebelumnya mengatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli akan segera tuntas dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto, Selasa (31/12/2024).
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya membuka peluang akan menjemput paksa Firli. Mengingat, yang bersangkutan telah dua kali mangkir pemanggilan pemeriksaan.
“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/1).
Menurut penjelasannya, dua opsi tersebut menjadi pertimbangan jika Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.