JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar buka suara terkait kasus kilennya yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ian mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Ian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025) dilansir dari Antara.
Menurut penuturannya, penghentian penyidikan perlu dilakukan mengingat tidak adanya bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
"Karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," tegasnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Harap Kasus Firli Bahuri Selesai dalam 1 hingga 2 Bulan ke Depan
Tak hanya itu, ia juga menyinggung terkait berkas perkara kliennya yang sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Adapun pengembalian berkas terseut dimaksudkan agar dilengkapi Polda Metro Jaya. Hal itu dikarenakan dinilai belum memenuhi syarat materiil.
Ia menuturkan, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri, sekurang-kurangnya dua orang.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.