Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Kendati demikian, Firli belum juga ditahan setelah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
Namun dalam kasus ini, Firli berstatus saksi meski perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Eks Penyidik Bongkar Peran Firli Bahuri Dalam Lambatnya KPK Selesaikan Kasus Harun Masiku dan Hasto
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto sebelumnya mengatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli akan segera tuntas dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto, Selasa (31/12/2024).
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya membuka peluang akan menjemput paksa Firli. Mengingat, yang bersangkutan telah dua kali mangkir pemanggilan pemeriksaan.
“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/1).
Menurut penjelasannya, dua opsi tersebut menjadi pertimbangan jika Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.