JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan tidak ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang bukan termasuk kategori mewah.
Presiden menyampaikan hal itu saat mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, Selasa (31/12/2024).
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” ucapnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan selama ini mendapatkan fasilitas tarif PPN nol persen, kata dia, juga masih tetap berlaku.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Contohnya Jet Pribadi
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku.”
“Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN nol persen, masih tetap berlaku,” ucap Prabowo menegaskan.
Ia juga menyampaikan pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
Stimulus tersebut di antaranya berupa bantuan beras untuk 16 juta bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.