JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan 32 perkara pengujian terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
Dari total perkara tersebut, 5 gugatan ditolak, 2 ditarik kembali, dan sisanya dinyatakan tidak diterima.
Lalu, bagaimana DPR merespons putusan MK ini? Apa saja poin utama gugatan dari para pemohon?
Untuk membahas hal ini, simak dialog selengkapnya bersama dengan Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar dan Titi Anggraini, salah satu pemohon gugatan ambang batas pencalonan presiden yang juga merupakan anggota Dewan Pembina Perludem.
#presidentialthreshold #mk #dpr #presiden
Baca Juga: Hapus Presidential Threshold, MK: Parpol Tak Usung Capres Sanksi Tak Ikut Pemilu Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.