JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan tidak ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang bukan termasuk kategori mewah.
Presiden menyampaikan hal itu saat mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, Selasa (31/12/2024).
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” ucapnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan selama ini mendapatkan fasilitas tarif PPN nol persen, kata dia, juga masih tetap berlaku.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Contohnya Jet Pribadi
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku.”
“Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN nol persen, masih tetap berlaku,” ucap Prabowo menegaskan.
Ia juga menyampaikan pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
Stimulus tersebut di antaranya berupa bantuan beras untuk 16 juta bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt.
Kemudian pembiayaan industri padat karya, insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan ke bawah, dan bebas PPH bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yatu tarif nol persen, antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar,” kata dia.
“Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.”
Presiden Prabowo menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
“Saya kira hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dan lembaga terkait.”
Sebelumnya, Presiden mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah,” ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Mensos Sebut Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen!
Dia mengatakan barang mewah tersebut adalah barang atau jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu.
“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.