JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan ambang yang sebelumnya diberlakukan.
#pemilu #presidentialthreshold #mk
Baca Juga: [FULL] 4 Hari Lagi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Bagaimana Persiapannya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.