JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan melanjutkan wacana penerapan denda damai bagi koruptor. Menkum mengklarifikasi bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi.
Terkait wacana yang dilontarkan sebelumnya, Supratman mengaku hanya ingin menjelaskan perbandingan bahwa ada mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara, seperti pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurut Supratman, selain tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi juga mengakibatkan kerugian negara.
Supratman menjelaskan bahwa denda damai bukanlah domain Presiden, melainkan kewenangan Jaksa Agung untuk pengampunan pidana ekonomi. Karena itu, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni pelaku korupsi.
Baca Juga: Kata Presiden Prabowo Soal Pertemuan dengan Para Ketum Parpol di Kertanegara
#koruptor #dendadamai #presidenprabowo #menterihukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.