Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah Akibat Pemekaran Wilayah

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 00:00 WIB
cara-perbarui-alamat-sertifikat-tanah-akibat-pemekaran-wilayah
Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait. (Sumber: Kementerian ATR/BPN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah, kini dapat melakukannya tanpa biaya. 

Proses ini dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Adrian mengatakan, perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah tidak dikenakan biaya.

"Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana," kata Shamy dalam keterangan resminya pada akhir pekan lalu, ditulis Senin (30/12/2024). 

Baca Juga: Penyelenggara Undian Berhadiah Wajib Setor 10 Persen ke Kemensos untuk Program Kesejahteraan Sosial

Proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 menyebutkan, pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah. Ini termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.

Untuk memperbarui alamat pada sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Ajukan permohonan di Kantah terdekat.
  2. Lampirkan surat keterangan dari kelurahan mengenai lokasi tanah sesuai dengan wilayah pemekaran.
  3. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pengelola di Kantah.
  4. Setelah disetujui, data sertifikat tanah akan diperbarui secara otomatis dalam sistem, sehingga dokumen tanah selalu sesuai dengan informasi terbaru.

Baca Juga: Target KUR Jadi Rp300 T di 2025, Ini Cara Ajukan KUR BRI secara Online

Ia menambahkan, perubahan alamat baik di dalam satu provinsi maupun antar provinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama. 

"Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah," ujarnya. 

Layanan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan bahwa data terkait tanah terekam secara akurat.

Dengan adanya perubahan alamat yang sudah diperbaharui, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi perbedaan data akibat pemekaran wilayah.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi Kantah di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan langsung.
  • Menghubungi WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di 0811-1068-0000 untuk informasi lebih lanjut.

Layanan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam melakukan pembaruan data terkait tanah mereka.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x