JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan ini memicu penolakan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia.
Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda atau membatalkan kebijakan PPN 12 persen.
Selain mahasiswa, sejumlah tokoh nasional juga menyuarakan penolakan, termasuk pegiat anti-korupsi, Erry Riyana Hardja Pamekas.
Ia menyatakan bahwa pemerintah masih bisa menunda kenaikan PPN melalui Perppu atau aturan sejenis.
Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, berpendapat bahwa Presiden Prabowo kemungkinan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen karena waktu yang semakin mendekat dengan penerapan aturan tersebut.
Namun, Perppu masih bisa dikeluarkan enam bulan setelah penerapan PPN 12 persen untuk melakukan evaluasi dampaknya.
Dalam pidatonya di perayaan Natal, Presiden Prabowo meminta diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya dan menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mempersulit kehidupan rakyat.
Untuk mengantisipasi dampak negatif dari penerapan PPN 12 persen, pemerintah telah menyiapkan insentif sebesar 256 triliun rupiah.
Baca Juga: Rieke Pertanyakan Aduan ke MKD Atas Dugaan Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
#ppn #perppu #prabowo #demo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.