JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP), Polri menajatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (2/1/2025).
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela."
Putusan sanksi dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1). Setelah keputusan itu, Brigjen Trunoyudo menyatakan, AKBP Malvino mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," katanya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Etik Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Peran Ditresnarkoba Besar
Sebelum dipecat, AKBP Malvino sudah menjalani sanksi penempatan khusus selama 6 hari, terhitung mulai 27 Desember 2024 hingga hari ini, 2 Januari 2025.
Pemecatan ini merupakan buntut kasus pemerasan di DWP, di mana sebanyak 400 penonton diperas oleh sejumlah polisi.
Buntut kasus yang sama, sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga telah dipecat dari jabatannya. Ia dianggap melanggar etik dan terlibat dalam tindak pemerasan yang dilakukan.
Kasus pemerasan di DWP sendiri bermula dari keluhan korban yang diperas oknum polisi ketika acara DWP.
Menurut kesaksian seorang korban, ia ditarik oleh polisi, kemudian diminta mengikuti pemeriksaan administrasi dan tes kesadaran (membaca angka pada jari, jalan linglung atau tidak, dan bau mulut).
Dalam pemeriksaan itu, paspor korban ditahan, kemudian setelah temannya memberikan sejumlah uang kepada oknum, paspor korban akhirnya dikembalikan.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, 18 oknum yang diduga melakukan pemerasan ditangkap.
Adapun 18 anggota itu merupakan personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.