DENPASAR, KOMPAS.TV - Kapolda Bali Irjen Daniel Adiyajaya mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 226 warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak kejahatan di Pulau Dewata selama tahun 2024. Ratusan WNA itu terlibat tindak pidana umum, khusus, ataupun narkoba.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu di wilayah hukum Polda Bali. Sebanyak 194 WNA tercatat terlibat tindak kejahatan di Bali selama tahun 2023.
"Tahun 2024 tercatat sebanyak 226 orang warga negara asing ditangkap karena terlibat sebagai pelaku tindak pidana umum, khusus, dan narkoba," kata Irjen Daniel dalam konferensi pers akhir tahun di Denpasar, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Update Kasus Polisi Peras Penonton WNA di DWP, Begini Sorotan Media Asing hingga Jadwal Sidang Etik
Dari ratusan pelaku tindak kejahatan di Bali, Irjen Daniel menyebut terbanyak berasal dari Amerika Serikat (AS), Australia, dan Rusia. Terdapat 34 warga negara AS yang melakukan tindak pidana di Bali selama 2024.
Dari 34 WN AS itu, 17 di antaranya masuk kategori tindak pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan. Sedangkan 20 terlibat peredaran narkoba.
Sementara itu, dari 32 warga Australia yang melakukan tindak pidana, 15 di antaranya terlibat kasus narkoba.
Lebih lanjut, Daniel menyampaikan terdapat 28 warga Rusia yang tercatat melakukan tindak kejahatan. Sebanyak 20 di antaranya menjadi pelaku tindak pidana umum dan delapan terkait narkoba.
Daniel menambahkan, sebanyak 25 warga Inggris Raya dan 12 warga Jerman juga terlibat tindak pidana. Sedangkan tiga warga Filipina diringkus polisi sehubungan kejahatan siber di Bali.
Daniel menyatakan bahwa sebanyak 226 WNA pelaku kejahatan yang tercatat polisi belum termasuk WNA yang ditangani Imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan penyidik lainnya.
Di lain sisi, Daniel melaporkan, sebanyak 228 WNA menjadi korban tindak pidana di Bali selama tahun 2024. Sebanyak 41 WNA menjadi korban tindak pencurian selama di Bali.
"Keberadaan WNA di Provinsi Bali terus menghadirkan permasalahan, yaitu banyaknya WNA yang terlibat tindak pidana maupun perilaku menyimpang," kata Daniel dikutip Antara.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri untuk Hasto dan Yasonna Laoly
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.